Antasari Azhar kembali menjadi sorotan dalam minggu terakhir ini di Indonesia. Namun, kali ini berbeda dari biasanya. Biasanya Antasari Azhar disorot media karena keberhasilannya mengungkap kasus korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpinnya, tapi kali ini Antasari Azhar-lah yang menjadi pesakitan dalam sebuah kasus hukum.
Kasus hukum yang menyeret Antasari Azhar ke balik terali besi dengan status tersangka bukan kasus main-main. Antasari Azhar dituduh merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain yang saat ditembak seusai bermain golf merupakan pemegang kendali perusahaan PT Putra Rajawali Banjaran (PT PRB) yang merupakan anak perusahaan dari PT RNI (Rajawali Nusantara Indonesia).
Santer beredar isu bahwa perencanaan pembunuhan yang dilakukan Antasari Azhar didasari urusan asmara.
Mencuatlah nama Rani Juliani yang menjadi penyebab Antasari Azhar gelap mata dan merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain untuk menjaga kredibilitas Antasari Azhar sebagai penegak hukum. Dikatakan, Antasari diancam akan "dipermalukan" oleh Nasrudin Zulkarnain yang "katanya" telah menikah siri dengan Rani Juliani. Bersama Sigid Haryo Wibisono dan Kombespol Wiliardi Wizar, Antasari merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin.
Penangkapan Antasari Azhar disebabkan oleh pengakuan para tersangka yang berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pengakuan berantai dari para tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu sebelum Antasari menyeret Antasari Azhar ke balik jeruji besi dengan status tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kontan penetapan status tersangka ini menjadikan jabatan Antasari Azhar di KPK yang dipimpinnya menjadi ketua KPK non-aktif.
Santer beredar opini di masyarakat mengenai kinerja KPK pasca penangkapan Antasari Azhar. Namun, Antasari Azhar menyandang status tersangka adalah merupakan tanggung jawab individu, dan bukan merupakan kasus institusi KPK.
Baiklah, saya tidak akan membahas lebih lanjut mengenai KPK dan sebagainya.
Yang ingin saya bahas pada tulisan ini adalah mengenai kasus yang sedang menimpa Antasari Azhar. Opini ini adalah sebagai opini pribadi, dan bukan atas dasar dukungan atas pihak manapun dan tidak bermaksud menuduh pihak-pihak tertentu. Ini hanya opini pribadi.
Saya berpendapat, bahwa Antasari Azhar tidak bersalah dalam kasus ini. Kenapa bisa begitu, karena sebagai seorang penegak hukum yang sangat proaktif memberantas kasus-kasus korupsi di negeri ini, tentunya banyak orang yang tidak senang dengan Antasari Azhar sebagai individu. Ketua KPK non-aktif ini adalah musuh bagi mereka yang merasa bersalah dalam kasus-kasus korupsi yang sangat mungkin menjebloskan mereka kedalam terali besi untuk waktu yang tidak sebentar.
Sesuatu yang disebut oleh Antasari Azhar sebagai "skenario besar" untuk menghentikan pergerakan Antasari Azhar dalam tarian-tariannya diatas kekhawatiran para pelaku korupsi negeri ini.
Anda tentu tahu bahwa kegiatan dalam dunia politik dipenuhi dengan berbagai adegan-adegan menarik yang bertujuan menipu publik. Para aktornya pun tak sedikit yang bermain dan memburu kekuasaan. Kekuasaan yang mereka peroleh bisa saja merupakan salah satu sarana bagi mereka untuk menumpuk pundi-pundi emas di rumah atau keluarga mereka. Dalam hal ini, tertangkapnya Antasari Azhar bisa dibelokkan oleh orang-orang tertentu untuk menurunkan kredibilitas lembaga KPK sebagai salah satu lembaga yang paling ditakuti oleh para koruptor.
Hal ini bisa dikaitkan dengan Pileg 09 april yang baru lalu. Calon karuptor yang baru saja memastikan dirinya masuk dalam ladang korupsi tersebut bisa saja terlibat dalam "skenario besar" ini.
Atau, mungkin juga "skenario besar" ini dilakoni oleh orang-orang yang merasa dirugikan oleh Antasari Azhar. Toh hampir segala sesuatu di negeri ini bisa dibeli, untuk membayar 10 atau bahkan 100 orang saksi untuk bersaksi palsu di pengadilan bukanlah hal yang terlalu sulit. Rentetan peristiwa yang dituduhkan juga bisa sangat rapi dan tampak terorganisir. Namun, terlepas dari itu semua, semoga saja kenyataan yang sebenarnyalah yang akan terungkap pasca pengadilan Antasari Azhar.
Yah, ini hanyalah opini, kebebasan berpendapat dinegeri ini dijamin oleh Undang-Undang. Apabila ada kritikan ataupun masukan terhadap tulisan ini, mohon kiranya meninggalkannya di kolom komentar. Saya tidak keberatan untuk merubah sebagian isi tulisan ini apabila dianggap merugikan satu atau lebih pihak.
regards,
ardhie
05 May 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment